Minggu, 31 Maret 2024

Beginilah Posisi Kota Jakarta ketika Tidak Lagi Berstatus Ibu Kota Negara

Jakarta adalah salah satu wilayah administrasi khusus yang ada di Indonesia. Status administrasi khusus tersebut dinobatkan karena posisi kota Jakarta sebagai ibu kota negara. Wilayah administrasi khusus kota Jakarta kita kenal dengan nama DKI (Daerah Khusus Ibu Kota).

Jakarta kota terbesar di Indonesia
ilustrasi kota Jakarta (Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters)

Namun saat ini Jakarta sudah tidak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota. Hal tersebut bertepatan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-Undang (UU) pada hari Kamis, 28 Maret 2024. Dalam UU yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal itu disebutkan bahwa Jakarta tidak lagi menyandang gelar sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI setelah lahirnya Undang-Undang No. 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara. 

Secara umum, isi dari Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa ibu kota negara Indonesia telah dipindahkan dari provinsi DKI Jakarta ke IKN (Ibu Kota Nusantara). Wilayah dari IKN ini meliputi sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara di provinsi Kalimantan Timur. 

Dengan tidak lagi bertatus sebagai ibu kota negara, lantas bagaimanakah posisi kota Jakarta kedepannya? Tentunya banyak yang berpikiran kalau Jakarta tidak lagi berstatus sebagai wilayah administrasi khusus.  Walau tidak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta akan tetap menjadi wilayah administrasi khusus. Sebagai daerah khusus, Jakarta tetap akan memegang peran penting penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peranan khusus yang akan dipegang oleh provinsi Jakarta adalah kewenangan terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Jakarta akan diproyeksikan sebagai salah satu pusat ekonomi di Asia Tenggara. Hal ini tidak terlepas dari peran kota Jakarta yang memiliki kontribusi paling signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Kurang lebih 17 persen perekonomian Indonesia ditopang oleh kota Jakarta.

Sebagai ibu kota baru Indonesia, IKN hanya akan difokuskan sebagai pusat pemerintahan. Bahkan populasi penduduk di IKN akan dibatasi agar tidak tumbuh menjadi kota yang padat. Sementara itu, kota Jakarta akan tetap memegang peranan penting sebagai pusat bisnis di Indonesia dan regional Asia Tenggara. 

Sebenarnya sudah banyak negara di dunia yang mengadopsi pemisahan pusat bisnis dengan pusat pemerintahan. Contohnya adalah negara tetangga kita Australia. Kota terbesar sekaligus pusat bisnis utama di Australia adalah Sydney yang merupakan ibu kota dari negara bagian New South Wales. Bahkan sangking populernya, banyak yang mengira Sydney merupakan ibu kota dari negara Australia. Padahal sebenarnya ibu kota negara Australia adalah kota Canberra. Canberra sendiri merupakan kota terbesar kedelapan di Australia dengan populasi yang mencapai 400 ribuan jiwa. 

Kurang lebih kendisi Indonesia akan sama seperti Australia ini. Jakarta akan tetap menjadi kota terbesar dan sekaligus pusat bisnis utama di Indonesia, sementara IKN akan berkembang menjadi kota yang tidak terlalu besar. 


Rujukan :
https://finance.detik.com/infrastruktur/d-7266233/tak-lagi-ibu-kota-negara-jakarta-bakal-jadi-pusat-ekonomi-asia-tenggara
https://travel.detik.com/travel-news/d-7267814/dear-warga-jakarta-kotamu-tak-lagi-berstatus-ibu-kota

0 komentar:

Posting Komentar